Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan pasal. Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalahFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, institusi kesehatan lainnya dan/atau masyarakat. Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan pasal

 
 Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalahFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, institusi kesehatan lainnya dan/atau masyarakatMemperoleh fasilitas pelayanan kesehatan pasal  Pasal 2

Adapun juga sejalan dengan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 telah dikatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, selain itu Pasal 34 ayat (3) menyebutkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi. pelayanan kesehatan tingkat pertama; b. Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Tidak hanya pekerja formal,. D i t j en P e r a t u r an P e r unda n g - u ndan g anWebDalam hal fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dijangkau, Persalinan dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan di luar fasilitas pelayanan kesehatan. pelayanan kesehatan tingkat pertama; b. informasi kesehatan. 4. 47, LN. (2) Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. no . Pemahaman kesehatan reproduksi tersebut termasuk pula adanya hak-hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, efektif dan terjangkau. Penyelenggaraan upaya kesehatan juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 22 Ayat 1. Berdasarkan Pasal 28 H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang merumuskan:. . 2016. Pasal ini mengatur tentang hak warga negara Indonesia untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Konseling; b. mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik. Ayat (5) Cukup jelas. Bagian Keenam Pengenaan Sanksi Penyelenggaraan Pelayanan Transfusi Darah Pasal 18 Tenaga kesehatan yang: a. Pada kesempatan tersebut, ada 2 substansi yang. Pasal 28 H Ayat (1) UUD NKRI 1945 menegaskan: ”setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan”, kemudian dalam Pasal 34 Ayat (3) dinyatakan: ”negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN KAWASAN TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL . Hak atas kesehatan yang dimaksud dalam pasal ini adalah hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. 21. Pemerintah menjamin perlindungan hukum setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan. Sesuai dengan pasal 5 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu :6 “Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau”. PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN . UU Kesehatan ini melaksanakan amanah dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” dan Pasal 34 ayat. ” Sementara itu, PasalWebperaturan internal fasilitas pelayanan kesehatan, serta ketentuan hukum dan etika; dan f. Pidana tersebut bisa menjerat pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (faskes), tenaga medis dan tenaga kesehatan. b. Hak warga negara dalam Pasal 34 Dalam pasal 34 dijelaskan, negara menjamin semua fakir miskin dan anak-anak terlantar. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 30 (1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas: a. Menteri adalah. E. Dalam pasal ini dijelaskan mengenai bagaimana masyarakat dapat memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang berkualitas. WebPelayanan Kesehatan Masa Hamil Pasal 13 (1) Pelayanan Kesehatan Masa Hamil bertujuan untuk memenuhi hak setiap ibu hamil memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sehingga mampu menjalani kehamilan dengan sehat, bersalin dengan selamat, dan melahirkan bayi yang sehat dan berkualitas. 3. Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi Asas dan Tujuan Pembangunan Kesehatan. Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan/atau. mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Ayat (5) Cukup jelas. jkn. Penelitian Kepustakaan . Setiap. Pasal 8 (1) Untuk memperoleh SIPB, Bidan harus mengajukan permohonan kepada Instansi Pemberi Izin dengan melampirkan:Web0. Hai teman-teman yang lucu dan sehat! Kesehatan adalah hak dasar setiap individu. jumlah dan jenis tertentu guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta. Penjabaran mengenai tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dijelaskan dalam Pasal 14 s/d Pasal 20 dalam UU 36/2009 sebagai berikut: tanggung jawab dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh. Adapun hak atas kesehatan yang dimaksud. Undang-undang Republik Indonesia, pasal 1 angka 7: fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan atau tempat yang di gunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun. PP. tidak melaksanakan ketentuan mengenai pengambilan darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2),. menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan /atau masyarakat. Pasal 4 Hak atas kesehatan yang dimaksud dalam pasal ini adalah hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh. Pasal 7 Peserta atau keluarga Peserta yang telah mendapatkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memberikan persetujuan kesediaan membayar Urun Biaya sebelum mendapatkan pelayanan. Penyelenggaraan upaya kesehatan juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 22 Ayat 1. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 (PP 47/2016) bahwa beberapa jenis fasilitas pelayanan kesehatan antara lain:Pasal 3 (1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan serta informasi dan edukasi kesehatan. menteri kesehatan republik indonesia, menimbang : a. dan dapat dipertanggungjawabkan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Pasal 8 (1) Untuk memperoleh SIPTKTJamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu harusFasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 30 (1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas: a. Pasal 30 Ayat (1) Huruf a Cukup. Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa dan lanjut usia. penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak7 7 Aida Mardatillah, “Seharusnya kewajiban pemberdayaan masyarakat lemah dan tidakFasilitas pelayanan kesehatan adalah hak konstitusi setiap warga negara Indonesia. (2) Tenaga Gizi yang menjalankan Pelayanan Gizi praktik secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan Tenaga Gizi Registered Dietisien. izin operasional rumah sakit; b. Pasal 1 angka 5 PMK Nomor 4 Tahun 2018 tentang. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . pelayanan kesehatan anak; dan c. Pasal 12. WebMenimbang : a. Bagian Keenam Pengenaan Sanksi Penyelenggaraan Pelayanan Transfusi Darah Pasal 18 Tenaga kesehatan yang: a. Sekian artikel mengenai hak memperoleh pelayanan kesehatan dalam UUD 1945, contoh pelaksanaan Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945, dan amandemen Pasal 1 UUD 1945. Klinik merupakan salah satu fasilitas kesehatan yang berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. **. 8. Hakekat Pelayanan Kesehatan adalah : 1. memperoleh pelayanan kesehatan. 12 (1) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (11 dan ayat (2) 1) bagi tenaga kesehatan. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun. Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan termasuk pasal adalah hak setiap warga negara Indonesia yang dijamin oleh UUD 1945. Pasal 76Websehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” dan Pasal 34 ayat (2) yang berbunyi, “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. B. pelayanan kesehatan perseorangan; dan b. pelayanan kesehatan perseorangan; dan b. Dengan memiliki KIS atau BPJS Kesehatan, seseorang dapat memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau di fasilitas pelayanan. 1. Pelayanan kesehatan termasuk salah satu hak konstitusi warga negara yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1. Pasal 28A. pelayanan kesehatan perseorangan; dan b. Pemerintah wajib menjalankan konstitusi negara yang tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 28H Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 30 (1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas: a. "Ayat itu dimulai. Dalam hal pemberian pelayanan gawat darurat, fasilitas kesehatan. bahwa setia. ” Pemuliaan negara terhadap insan medis telah begitu. Dasar hukum Jaminan Kesehatan, termaktub dalam Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 28 H yaitu : Pertama, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,. Pasal 30 Ayat (1) Huruf a Cukup. Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatifyang dilakukan oleh Pemerintah,. Pasal 28H ayat (1) Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. memperoleh . Adapun hak atas kesehatan yang dimaksud adalah hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pasal 12 (1) Penyelenggaraan Pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan terpencil dan sangat terpencil harus sesuai dengan standar pelayanan, standar. Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang. Jika melihat kondisi saat ini, ternyata pelayanan kesehatan masih jauh dari apa yang diamanahkan oleh pasal-pasal tersebut. bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kesehatan spesialistik dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada fasilitas. Lulusan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi sebagaimana dimaksud dalam. Kontroversi Pasal 180 ayat (2) RUU Kesehatan. Si (Han) fSehat fPendahuluan Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD Negara Republik. TANGGUNG JAWAB HUKUM TENAGA KESEHATAN DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN DI LUAR CARA ALAMIAH. Team Based. Kualitas dan masa depan suatu bangsa ditentukan oleh tiga hal penting, yaitu pendidikan, kesehatan dan demokrasi. Pasal . (3) Tenaga Gizi Technical Registered DietisienNutrisionis dan Registered hanya dapat bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. b. fasilitas pelayanan kesehatan lainKEK dan dilarang di menyelenggarakan praktik mandiri. UU ini berisi mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia. Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan. Adapun hak-hak tersebut adalah: a. Hak Bayi untuk ASI Eklusif UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 42 ayat 1: Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis. sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” dan Pasal 34 ayat (2) yang berbunyi, “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU Kesehatan, pelayanan kesehatan secara umum terdiri dari dua bentuk pelayanan kesehatan yaitu: a. fktp. mengirimkan laporan hasil penelitian dan pengembangan kepada pemerintah daerah atau Menteri. Pasal 13 See Full PDFDownload PDF. Jelas didalam konstitusi, negara harus bertanggung jawab atas kesehatan. Pelayanan Untuk Mendapatkan Kemudahan . DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 30 (1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas: a. Perlindungan hukum hak atas mendapatkan pelayanan kesehatan dimuat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 12. 2. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Dalam pasal 28 H ayat 1 UUD 1945, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. A. pelayanan kesehatan korban kekerasan pada. Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil . kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak” Pasal 15 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009: “Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan,Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna. Berbunyi, Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangatFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh. pelayanan kesehatan perseorangan; dan b. Pasal 28H Ayat 2. 2. Kegiatan . Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat. pelayanan kesehatan tingkat pertama; b. Kemudian pada ketiga, Anti-Bullying yang tertuang dalam dua pasal. Pasal 4 Fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan iklan dan/atau publikasi harus memenuhi syarat meliputi: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dilarang Menolak Pasien - La Ode Ahmad Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ketentuan Dalam Uud 1945 Mengenal Puskesmas dan. standar pelayanan pada Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . Namun, memiliki akses ke fasilitas kesehatan yang berkualitas sering kali sulit bagi orang-orang yang membutuhkan perawatan. pemeriksaan fisik; b. Kemudian secara atribusi, ketentuan tersebut diatur dalam bentuk undang-Jakarta, 19 September 2023 Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan mengawal 28 (dua puluh delapan) substansi amanah PP dalam Undang Undang Kesehatan, yang salah satu substansinya yaitu Hak dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pasien, tertuang dalam pasal 273-278 dalam UU Kesehatan. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. . 2. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai berbagai hal terkait pelayanan kesehatan, mulai dari apa itu layanan kesehatan, dampaknya bagi masyarakat, lokasi untuk mengobati, obat-obat yang digunakan, cara. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat meningkatkan pemahaman kita mengenai hak-hak asasi manusia dan peran penting UUD 1945 dalam melindungi hak-hak tersebut. masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit. memperoleh pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan milik Pemerintah; d. Pasal 17 Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan transfusi darah harus membuat rekam medis pasien. fotocopy sertifikat kompetensi. 2. Pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengatur mengenai hak setiap warga negara untuk memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan. HK. informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada Pasien. Ayat (2) Cukup jelas. Berikut ini adalah isi dari pasal 28 UUD 1945 yang wajib Anda ketahui: ADVERTISEMENT. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus. imunisasi; dan. Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan/atau. Asisten Tenaga Kesehatan. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas. Pasal 9 (1) SIPTGz atau diberikan kepada Tenaga Gizi yang telah SIKTGzatas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasislitas pelayanan umum yang layak _. Dampak positif dari hal ini adalah peningkatan. Pasal 8: Cukup jelas. Jakarta Tanggal Penetapan. Pasal 18 Pemerintah bertanggung jawabHukumonline. Padahal, hak memperoleh layanan kesehatan sudah dijamin konstitusi dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945. WebDan semua manusia berhak mendapatkan layanan kesehatan. 3 (1) Setiap tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, dandinas kesehatan provinsi harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara berkala dan berjenjang yang akan digunakan untuk pemantauan data dan evaluasi. Di dalam klini ada tenaga. masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan. Pemerintah daerah turut ikut serta Program Studi D3 Farmasi, Fakultas Farmasi, di Institut dalam penyediaan layanan kesehatan yang dilakukan. 5. Pasien adalah setiap orang yang melakukan. Jadi, kita nggak perlu khawatir tentang biaya pengobatan yang bikin kita stres. 166 -10- a. Pasal 10. UNDANG-UNDANG TENTANG KEBIDANAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah Fasilitas Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional; 5 b. Pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga. Misi nasional adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan Indonesia dari segala pertumpahan darah dan memajukan kesejahteraan umum,.